Maros – Pallantikang kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros Sulawesi Selatan, Musibah kebakaran yang terjadi di kediaman orang tua Si–ST beberapa waktu lalu mengakibatkan sejumlah dokumen penting ikut hangus terbakar, termasuk Akta Jual Beli (AJB) tanah miliknya. Meski demikian, Si–ST tetap berkomitmen melanjutkan proses pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) demi menjaga legalitas dan kejelasan status kepemilikan lahannya. Senin (23/2/2026)

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi di lingkungan Data kelurahan Pallantikang kecamatan Maros Baru, menghanguskan satu rumah. Selain perabotan, sejumlah arsip penting yang disimpan di dalam lemari dokumen tidak sempat diselamatkan. Salah satu yang terdampak adalah bukti Akta Jual Beli tanah yang sebelumnya telah diurus secara resmi.
Si–ST menjelaskan bahwa dokumen tersebut sangat penting sebagai dasar administrasi pertanahan. Namun ia tidak ingin musibah yang dialaminya menghambat proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan.
“Saya tetap lanjut mengurus Surat Keterangan Tanah agar status kepemilikan tetap jelas dan sah secara administrasi, ” ujarnya.
Saat ini, Si–ST tengah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah setempat untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, termasuk pengurusan kembali dokumen pendukung sebagai pengganti AJB yang terbakar. Proses tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Pemerintah setempat juga mengimbau masyarakat agar menyimpan dokumen penting di tempat yang aman, serta mempertimbangkan penyimpanan salinan atau arsip digital guna mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang.
Si–ST berharap proses pengurusan administrasi tanahnya dapat berjalan lancar dan segera selesai. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ibu Nurjannah, SP selaku Pemerintahan Kepala Kelurahan Pallantikang Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros Sulawesi Selatan yang telah menerimanya.
Berita ke-2. (Jamal)

Achmad Sarjono