Dana Hibah KONI Maros 2016 Masuk Persidangan, 2 Tersangka Hadapi Pengadilan

    Dana Hibah KONI Maros 2016 Masuk Persidangan, 2 Tersangka Hadapi Pengadilan

    MAROS - Perjuangan menegakkan keadilan atas dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros tahun anggaran 2016 akhirnya menemui babak baru. Berkas perkara yang ditangani oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan kini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros, menandai dimulainya proses persidangan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M, mengonfirmasi penerimaan pelimpahan berkas yang melibatkan dua orang tersangka. "Benar, ada dua tersangka dalam perkara yang kami terima dari Polda Sulsel, " ungkapnya pada Minggu, 15 Februari 2026.

    Dua individu yang kini berstatus tersangka adalah MIY, yang kala itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Maros, dan RT selaku bendaharanya. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan, diperkirakan mencapai angka fantastis sebesar Rp500 juta. Angka ini tentu menyayat hati, mengingat dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk kemajuan olahraga.

    Febriyan menambahkan bahwa perkara ini telah bergerak maju ke tahap pelimpahan ke pengadilan untuk menjalani proses hukum lanjutan. Semangat untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana ini terasa begitu kuat.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adri Renaldy, memaparkan lebih lanjut bahwa Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan pelimpahan perkara pada Kamis, 12 Februari 2026. Proses pelimpahan ini dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, yang merupakan bagian dari Pengadilan Negeri Makassar. Perkara yang didakwakan adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maros yang disalurkan kepada KONI Kabupaten Maros pada tahun anggaran 2016.

    Demi kelancaran proses persidangan, kedua tersangka saat ini telah berada dalam penahanan pihak kejaksaan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

    Menyikapi kemungkinan adanya pihak lain yang mungkin turut terlibat dalam pusaran kasus ini, pihak Kejari Maros menegaskan bahwa pendalaman akan terus dilakukan. "Untuk kemungkinan ada tidaknya keterlibatan pihak lain, kita lihat nanti dalam fakta persidangan, " jelasnya. Kebenaran akan terungkap di muka pengadilan, di mana setiap detail akan dikupas.

    Sementara itu, jadwal pasti dimulainya persidangan masih menunggu penetapan resmi dari majelis hakim. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, menjadi saksi bisu perjuangan mewujudkan akuntabilitas dan keadilan dalam pengelolaan dana publik. (PERS) 

    korupsi koni maros sidang korupsi kejaksaan maros polda sulsel tipikor makassar dana hibah
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi Mapolres Maros, Kapolda Sulsel...

    Artikel Berikutnya

    Dokumen AJB Terbakar, Si–ST Tetap Proses...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
    Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit Usaha Hingga Rp500 Juta
    Komnas HAM Desak Pemeriksaan KaBAIS Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
    AS dan Israel Terpecah Belah Soal Akhiri Perang dengan Iran

    Ikuti Kami