Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Gaji Outsourcing BPKA Sulsel

    Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Gaji Outsourcing BPKA Sulsel
    Kasi Intel Andi Unru (kiri), Kajari Maros Febriyan (tengah) dan Kasi Pidsus Sulfikar (kanan) dalam konferensi pers pengungkapan kasus pungli PTSL di Leang-leang Maros, Selasa (9/12/2025)

    MAROS - Penanganan kasus dugaan penyimpangan pembayaran gaji tenaga outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan kini memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros bertekad mempercepat proses penetapan tersangka, bahkan targetnya sudah di depan mata.

    Kepala Kejari Maros, Febriyan, optimis penetapan tersangka dapat terealisasi sebelum pergantian tahun. "Desember kan masih ada waktu, ketika hasil perhitungan kerugian negara sudah keluar, maka akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka, " tegasnya saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Maros, Jalan Sam Ratulangi Maros, Rabu (10/12/2025).

    Kasus yang telah berproses sejak 2023 ini memang menarik perhatian karena tak kunjung usai, bahkan telah berganti tiga Kepala Kejaksaan. Menanggapi hal ini, Febriyan, yang juga mantan Kajari Kepulauan Meranti, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini memiliki dinamika tersendiri sejak awal.

    "Perlu diketahui, pada awal kasus ini hanya dilakukan pendampingan, periode Pak Wahyudi Eko tujuannya untuk pengembalian agar hak pegawai tetap terbayarkan, namun karena tidak ada itikad baik dilanjutkan sesuai prosedur pendindakan periode pak Zulkifli dan kemudian di awal kepemimpinan saya, Insyaallah tidak berulang tahun kejari lagi, " ungkapnya.

    Ia menambahkan bahwa proses penyidikan memang memerlukan waktu yang tidak sebentar. Hal ini disebabkan oleh banyaknya saksi yang harus diverifikasi dan tersebar di berbagai daerah. "Memang agak butuh waktu karena verifikasi saksinya sampai Jakarta, " ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, membeberkan bahwa total 370 orang saksi telah diperiksa. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk internal BPKA, pekerja outsourcing, serta perusahaan penyedia jasa.

    Dalam kasus ini, terungkap ada dua perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan BPKA Sulsel, yaitu PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS). Temuan awal menunjukkan dugaan pemotongan dan bahkan pengabaian pembayaran upah karyawan selama dua tahun terakhir oleh kedua perusahaan tersebut. (PERS)

    bpka sulsel kejari maros gaji outsourcing dugaan korupsi penetapan tersangka sulawesi selatan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Satbrimob Polda Sulsel Bangun Jembatan Darurat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Halalbihalal Wija to Luwu 18 April 2026 Fokus Konsolidasi Perjuangan DOB
    Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat Sampai Tujuan
    Kapolri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen
    Dukung PP TUNAS, Kemenag Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri
    Satgas Cartenz Ungkap Jaringan Pasok Senpi Ilegal ke KKB Papua

    Ikuti Kami