Sat Lantas Polres Maros Tegur Kendaraan Pribadi Alih Fungsi Jadi Angkutan Umum

    Sat Lantas Polres Maros Tegur Kendaraan Pribadi Alih Fungsi Jadi Angkutan Umum
    Sat Lantas Polres Maros Tegur Kendaraan Pribadi Alih Fungsi Jadi Angkutan Umum

    Maros, Sulsel - Anggota Satlantas Polres  Maros memberikan imbauan dan teguran kepada pengemudi mobil kendaraan pribadi yang beralih fungsi menjadi  kendaraan  umum yang memuat penumpang secara komersil bertempat di jalan baru Mamminasata,  Turikale, Senin, (2/03/2026) pagi.

    Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Maros Ipda Abdul Kadir menjelaskan untuk meningkatkan keselamatan pengendara di jalan raya, imbauan diberikan agar pengemudi kendaraan tersebut tidak lagi mengalih fungsikan kendaraan pribadi untuk mengangkut orang secara komersil serta memmuat barang secara berlebihan.

    “Kita hanya memberikan teguran humanis dan iimbauan kepada pengemudi yang kedapatan mengalih fungsikan kendaraan pribadi menjadi kendaraan umum, ” kata Ipda Abdul Kadir.

    Penggunaan kendaraan pribadi untuk mengangkut orang secara komersil bertentangan regulasi Undang-Undang lalulintas, karena seharusnya dikategorikan sebagai kendaraan angkutan umum yang beridentitas pelat kuning.

    "Secara regulasi kendaraan pribadi tidak boleh digunakan sebagai angkutan umum, kalau mengangkut penumpang maka harus beralih status menjadi angkutan umum dan menggunakan identitas pelat kuning, " ungkapnya.

    Tadi langsung kita minta untuk dikurangi muatan agar tidak melebihi kapasitas. Kita tegur demi keselamatan bersama.” Ungkap Kadir.(*)

    polres maros sulsel
    Jamaluddin,S.Kom.,M.M.

    Jamaluddin,S.Kom.,M.M.

    Artikel Sebelumnya

    Himbauan Kapolres Maros Sulawesi Selatan...

    Artikel Berikutnya

    Polres  Maros  Intensifkan Patroli Subuh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi
    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas

    Ikuti Kami