MAROS, SULSEL - Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maros tak butuh waktu lama untuk memburu pelaku kejahatan. Kali ini, mereka berhasil membongkar kasus pencurian yang meresahkan di sebuah mess karyawan di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Semua bermula dari aduan seorang korban bernama Zainal Bahri. Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu, 29 Maret lalu, sekitar pukul 22.30 WITA di Mess CV. Makidah. Zainal menceritakan, saat itu ia terpaksa meninggalkan kamarnya untuk bekerja, sementara ponsel kesayangannya sedang terisi daya. Namun, betapa terkejutnya ia saat kembali, ponsel beserta kotaknya telah raib, menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp8.750.000.
Tak tinggal diam, laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan sigap oleh Tim Jatanras Polres Maros. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, informasi berharga diperoleh mengenai keberadaan terduga pelaku yang terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Pangkep. Tim pun tak menyia-nyiakan waktu, melakukan pengembangan dan berhasil melacak pergerakan pelaku yang ternyata menuju kembali ke Kabupaten Maros.

Puncaknya terjadi pada Minggu, 2 April, sekitar pukul 20.25 WITA. Di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Tim Jatanras berhasil meringkus terduga pelaku yang diketahui berinisial R (24 tahun). Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan berarti.
Dalam pemeriksaan singkat, pelaku R mengakui perbuatannya. Ia mengakui telah mengambil ponsel milik korban dari kamar mess dengan niat untuk menguasainya. Petugas juga berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, yaitu dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor.
Atas tindakan kriminalnya, pelaku R kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP atau Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Humas Polres Maros - PERS)

Updates.